Profil Perusahaan

Profil Perusahaan

Riwayat Perusahaan

Dinamika bisnis Pulau Batam demikian tinggi. Berbagai bisnis tumbuh dengan cepat termasuk sektor konstruksi dan properti. Perkembangan yang pesat ini sekaligus menimbulkan permintaan yang tinggi terhadap semen. Mengiringi dinamika tersebut, sekaligus menjawab tuntutan efisiensi operasional perusahaan di kawasan ini, maka di awal dekade 1990-an manajemen PT Semen Padang memandang perlu mendirikan perusahaan pengantongan (packing plant) semen di Pulau Batam.

Tanggal 2 November 1991 dengan akte pendirian No. 5 Oleh Notaris Siti Marjani Supangat berkedudukan di Jakarta, secara resmi berdirilah anak perusahaan PT Semen Padang dengan nama PT Sepatim Batamtama. Nama Sepatim mencerminkan dua perusahaan yang mendirikannya yakni PT Semen Padang dan Timsco Development Corporation (TDC). Modal awal pendiriannya berjumlah Rp.5,95 M, dimana 85%-nya disetor oleh PT Semen Padang dan 15% sisanya oleh Timsco Development Corporation.

Seiring dengan perjalanan dan dinamika usaha, pada 31 Oktober 2002 semua saham Timsco Development Corporation pada PT Sepatim Batamtama dibeli oleh Yayasan Dana Pensiun Semen Padang. Proses peralihan kepemilikan saham tersebut tertuang pada Akta Jual Beli No. 190 di hadapan Notaris Arry Supratno, SH berkedudukan di Jakarta.

Memasuki dekade ke dua usia perusahaan, manajemen PT Sepatim Batamtama mengembangkan unit bisnisnya kebidang distributor semen dan perdagangan sebagai pemasok kebutuhan dan suku cadang pabrik. Upaya ini merupakan respons strategis perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi Batam dan berdirinya Propinsi Kepulauan Riau yang merupakan propinsi pemekaran dari propinsi induknya Propinsi Riau.

Selanjutnya, berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat No. 189 tanggal 30 Oktober 2002 (Notaris Arry Supratno SH) telah dilakukan perubahan modal dasar perusahaan dari senilai Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) menjadi Rp. 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Terakhir, pada tanggal 24 November 2012, Dana Pensiun Semen Padang melakukan pelepasan saham sebanyak 1.050.000 lembar saham kepada PT Bima Sepaja Abadi (BSA) melalui Keputusan para Pemegang Saham tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sepatim Batamtama.

Anggaran dasar perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 48 tanggal 20 Desember 2023 dari Justitia Ferryanto, S.H., notaris di Batam, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar perusahaan. Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. AHU-0000263.AH.01.11.TAHUN 2024 pada tanggal 2 Januari 2024 perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120208173802 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 30 Januari 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.

Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan meliputi perdagangan umum, pengantongan semen, kontraktor, jasa dan pengangkutan umum. perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Pebruari 1994.
perusahaan berdomisili di Batam dengan kantor beralamat di Jl. Lumba-Lumba No. 1, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Pemegang saham pengendali perusahaan adalah PT Semen Padang.

Komposisi Saham

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *